MATA KULIAH MASA`IL FIQHIYYAH
FAKULTAS TARBIYAH JURUSAN PAI
STAI TARUNA SURABAYA
A. Identitas Pengajar
Nama : Nafi’ Mubarok, SH., MHI.
Alamat : Simo Kalangan 172 Surabaya
Email : nafi.mubarok@gmail.com
B. Identitas Mata Kuliah
Mata Kuliah Masail Fiqhiyah merupakan penerapan dari mata kuliah-matakuliah yang berkaitan dengan fiqh sebelumnya, semisal Fiqh I dan Fiqh II, juga mata Kuliah Ushul Fiqh dan Qowaiudl Fiqhiyah. Tujuan dari mata kuliah ini adalah mahasiswa mampu memahami dengan baik tentang problema-problema yang timbul dalam Fiqh Islam. Di samping itu, juga memberikan kemampuan pda mahasiswa untuk membahas dan memecahkan masalah-masalah Fiqh yang aktual dan memasyarakatkannya dengan pendekatan yang luas, yang tidak hanya terfokus pada teks-teks fiqh klasik akan tetapi juga pada pendekatan-pendekatan rasional lainnya, seperti pendekatan sosiologis, politis, dan lain-lain.
C. Pokok Bahasan
Pokok bahasan dalam mata kuliah Masail Fiqhiyah ini meliputi:
1. Pengantar MK masail fiqhiyyah
2. Hukum perkawinan liak-laki muslim dengan non muslim
3. Hukum KB dan kependudukan
4. Hukum Kecantikan, aurat dan pakaian olahraga wanita
5. Hukum minuman beralkohol
6. Hukum euthanasian dan bunuh diri
7. Konsep wanita karir dan ibu rumah tangga
8. Hukum transplantasi tubuh dan darah
9. Hukum Bank ASI dan Bank sperma
10. Hukum homoseksual dan lesbian
11. Hukum tentang anak angkat, anak pungut, anak zina dan anak hasil inseminasi
12. Hukum abortus, sterilisasi dan menstrual regulation
13. Konsep monogami dan poligami
D. Literatur
Literatur yang digunakan dalam mata kuliah Masail Fiqhiyah meliputi:
1. Buku-buku tentang Ushul Fiqh
2. Buku-buku tentang Qowaidul Fiqhiyah
3. Buku-buku Fiqih, baik klasik maupun kontemporer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar