Cari Blog Ini

Minggu, 06 November 2011

Kuliah Studi Hukum Islam (1)

SATUAN ACARA PERKULIAHAN
STUDI HUKUM ISLAM
Semester Ganjil 2011/2012
Jurusan Dakwah STAI Taruna Surabaya


A.      Identitas Pengajar
Nama                    : Nafi’ Mubarok, SH., MHI.
Alamat                  : Simo Kalangan 172 Surabaya
Email                     : nafi.mubarok@gmail.com

B.       Identitas Mata Kuliah
Mata Kuliah Studi Hukum Islam mempelajari perundang-undangan Islam dari zaman ke zaman yang dimulai dari zaman Nabi saw sampai zaman berikutnya. Stressingnya adalah pada pertumbuhan perundang-undangan Islam, termasuk di dalamnya faktor-faktor penghambat dan pendukung, serta biografi fuqaha yang banyak mengarahkan pemikirannya dalam upaya menetapkan perundang-undangan. Oleh karena itu pembahasan mata kuliah ini berkisar pada: (1) periodisasi hukum; (2) faktor-faktor yang mempengaruhi dan ciri-ciri spesifikasinya; dan (3) fuqaha’ dan mujtahid, sekaligus pemikiran dan sistem istinbathnya. Yang diharapkan dengan mata kuliah ini mahasiswa mengetahui dan memahami latar belakang atau sebab-sebab ditetapkannya suatu hukum syariat sekaligus sejarah perkembangan hukum dari periode Rasulullah saw sampai sekarang.

C.      Pokok Bahasan
1.       Pendahuluan (Definisi, Batasan dan Kegunaan               Tarikh Tasyri’)
2.       Syari’at Sebelum Islam
3.       Tasyri’ pada masa Rasululullah
4.       Tasyri’ pada masa sahabat
5.       Tasyri’ pada masa Tabi’in
6.       Tasyri’ pada masa Imam Madzhab
7.       Tasyri’ pada masa jumud dan taqlid
8.       Tasyri’ setelah masa jumud dan taqlid
9.       Perkembangan Hukum Islam masa Gerakan Pembaharuan Islam
10.    Perkembangan Hukum Islam di Asia Tenggara
11.    Sejarah Perkembangan Hukum Islam di Indonesia

D.      Daftar Referensi:
1.       Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
2.       Hudhari Bik, Tarikh Al-Tasyri’ Al-Islami. Beirut: Darul Fikr
3.       Jaih Mubarak. Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam. Bandung: Rosyda Karya, 2000.
4.       Juhaya S. Praja, Hukum Islam di Indonesia; Perkembangan dan Pembentukan
5.       M. Ali al-Says. Tarikh al-Fiqih al-Islamy. Beirut: Darul Fikr.
6.       MB. Hooker. Islam Mazhab Indonesia. Bandung: Mizan
7.       Yusuf Qardhawi. Bagaimana memahami Syari’at Islam. Jakarta: Islamuna Press.
»»  READMORE...

Sabtu, 05 November 2011

Kuliah Masail Fiqhiyah

MATA KULIAH MASA`IL FIQHIYYAH
FAKULTAS TARBIYAH JURUSAN PAI
STAI TARUNA SURABAYA

A.    Identitas Pengajar
Nama                    : Nafi’ Mubarok, SH., MHI.
Alamat                  : Simo Kalangan 172 Surabaya
Email                     : nafi.mubarok@gmail.com

B.     Identitas Mata Kuliah
Mata Kuliah Masail Fiqhiyah merupakan penerapan dari mata kuliah-matakuliah yang berkaitan dengan fiqh sebelumnya, semisal Fiqh I dan Fiqh II, juga mata Kuliah Ushul Fiqh dan Qowaiudl Fiqhiyah. Tujuan dari mata kuliah ini adalah mahasiswa mampu memahami dengan baik tentang problema-problema yang timbul dalam Fiqh Islam. Di samping itu, juga memberikan kemampuan pda mahasiswa untuk membahas dan memecahkan masalah-masalah Fiqh yang aktual dan memasyarakatkannya dengan pendekatan yang luas, yang tidak hanya terfokus pada teks-teks fiqh klasik akan tetapi juga pada pendekatan-pendekatan rasional lainnya, seperti pendekatan sosiologis, politis, dan lain-lain.

C.    Pokok Bahasan
Pokok bahasan dalam mata kuliah Masail Fiqhiyah ini meliputi:
1.           Pengantar MK masail fiqhiyyah
2.           Hukum perkawinan liak-laki muslim dengan non muslim
3.           Hukum KB dan kependudukan
4.           Hukum Kecantikan, aurat dan pakaian olahraga wanita
5.           Hukum minuman beralkohol
6.           Hukum euthanasian dan bunuh diri
7.           Konsep wanita karir dan ibu rumah tangga
8.           Hukum transplantasi tubuh dan darah
9.           Hukum Bank ASI dan Bank sperma
10.        Hukum homoseksual dan lesbian
11.        Hukum tentang anak angkat, anak pungut, anak zina dan anak hasil inseminasi
12.        Hukum abortus, sterilisasi dan menstrual regulation
13.        Konsep monogami dan poligami

D.    Literatur
Literatur yang digunakan dalam mata kuliah Masail Fiqhiyah meliputi:
1.           Buku-buku tentang Ushul Fiqh
2.           Buku-buku tentang Qowaidul Fiqhiyah
3.           Buku-buku Fiqih, baik klasik maupun kontemporer

»»  READMORE...

Kuliah Logika Saintifik (1)

LOGIKA
(Pengantar dan Dasar-dasar Logika)



Pendahuluan

Dalam tradisi intelektual Islam manusia didefinisikan sebagai hewan yang berfikir (hayawan natiq). Berfikir logis dan argumentatif merupakan prasyarat dalam pencarian ilmu pengetahuan. Artinya dalam mencari ilmu pengetahuan sesorang harus mengikuti aturan befikir atau hukum-hukum berfikir yang terrangkum dalam ilmu yang disebut logika (mantiq) atau qiyas.

Logika berasal dari logos (Yunani); hasil pertimbangan akal pikiran yang diutarakan lewat kata dan dinyatakan dalam bahasa. Logika meruapakn salah satu cabang filsafat. Sebagai ilmu disebut logike episteme (Latin: logica scientia) atau ilmu logika (ilmu pengetahuan), yang mempelajari kecakapan untuk berpikir secara lurus, tepat, dan teratur.

Logika merupakan cabang filsafat yang praktis, dapat dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Logika lahir bersama-sama dengan filsafat di Yunani. Dalam memasarkan pikiran dan pendapatnya, filsuf-filsuf Yunani kuno tidak jarang mencoba membantah dengan menunjukkan kesesatan penalaran. Di sisni logika digunakan demi melakukan pembuktian.



Dasar-dasar Logika

Konsep bentuk logis adalah inti dari logika, sehingga kesahihan (validitas) sebuah argumen ditentukan bentuk logisnya, bukan isinya. Logika menjadi alat menganalisis argument (hubungan antara kesimpulan dan bukti atau bukti-bukti yang diberikan (premis).

Terdapat dua cara berfikir logis yang paling krusial dalam rangka mendapatkan pengetahuan baru yang benar, yaitu:

1. Induksi, sering disebut logika induktif. Yaitu cara berfikir dengan menarik kesimpulan yang bersifat umum dari kasus-kasus yang bersifat individual. Penalaran ini diawali dari kenyataan-kenyataan yang bersifat khusus dan terbatas, lalu diakhiri dengan pernyataan yang bersifat umum. Contoh:  
                         (1) setiap mamalia punya sebuah jantung;
                         (2) semua kuda adalah mamalia;
                         => maka (1 dan 2) : setiap kuda punya sebuah jantung



2. Deduksi, sering disebut logika deduktif. Yaitu cara berfikir dari pernyataan yang  bersifat umum menuju kepada kesimpulan yang bersifat khusus, sehingga bisa dikatakan sebagai kegiatan berfikir yang berlawanan dengan induksi. Contoh:
                        (1) kuda Sumba punya sebuah jantung; 
                        (2) kuda Australia punya sebuah jantung; 
                        (4) kuda Amerika punya sebuah jantung; 
                        (5) kuda Inggris punya sebuah jantung; 

»»  READMORE...

Mukaddimah

Bismillahirrohmanirrohim. alhamdulillah. was shalaatu was salaamu 'alaa rosuulillaah. wa 'alaa alihi wa shahbihi wa man waalaah.
Hari ini, Sabtu, 5 Nopember 2011 bertepatan dengan 9 Dzulhijjah 1432, saya membuat blog sebagai media komunikasi dosen dan mahasiswa dalam kuliah studi Islam di STAI Taruna Surabaya. Harapannya, media komunikasi ini mempermudah mahasiswa untuk menambah wawasan keilmuan dan aksesnya, sekaligus media koreksi selama proses belajar mengajar. Semoga bermanfaat. Amin.
»»  READMORE...